Friday, March 17, 2017

IPhone 7 Resmi di Indonesia



AppleiPhone 7 Plus dan iPhone 7 warna jet black atau hitam glossy


 Masa penantian penggemar iPhone di Indonesia bakal segera berakhir. Seri teranyar, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus, bisa dipesan secara resmi mulai 24 Maret 2017 mendatang melalui operator telekomunikasi Smartfren serta jaringan ritel Erajaya, Erafone dan iBox.

Sejauh ini, kedua pihak itu masih enggan berkomentar banyak seputar pemasaran perangkat tersebut di Indonesia. Keduanya pun masih bungkam soal harga iPhone 7 resmi di Indonesia.

Meski begitu, berdasarkan penelusuran KompasTekno, iPhone 7 di Indonesia bakal dijual dengan harga di atas Rp 10 juta. Secara rinci, iPhone 7 akan dibanderol antara Rp 10,5 juta hingga Rp 13,5 juta, tergantung kapasitas media penyimpanan.

Sementara itu, iPhone 7 Plus bakal dipasarkan antara rentang harga antara Rp 12,3 juta hingga Rp 15,5 juta, juga berdasarkan besarnya media penyimpanan.


iPhone 7 di Indonesia bakal ditawarkan dalam tiga pilihan media penyimpanan, yakni 32 GB, 128 GB, dan 256 GB.

Dari sisi balutan warna, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus bakal tersedia dalam pilihan warna Black, Silver, dan Gold. Khusus untuk kapasitas 128 GB teratas bakal tersedia juga dalam pilihan warna Gold dan Jet Black.


Pihak Smartfren dan Erajaya menolak mengonfirmasi bocoran harga iPhone 7 tersebut karena terikat perjanjian dengan Apple. Apple memang terkenal sangat ketat soal informasi tanggal peluncuran dan harga gadget.

Jika harga tersebut benar, iPhone 7 Plus bakal dijual sedikit lebih murah ketimbang iPhone 6 dirilis pertama kali di Indonesia tahun 2015 lalu. Kala itu, iPhone 6 dijual dari harga Rp 10,8 juta (versi 16 GB) hingga Rp 14 juta (versi 128 GB).

Sementara itu, iPhone 6 Plus dijual dari harga Rp 12,4 juta hingga Rp 15,5 juta saat dirilis pertama kali. Dua model tersebut tentunya sudah mengalami penurunan harga. (Baca: Harga iPhone 6 di Indonesia Kemahalan)

Apple sendiri sudah hampir dua tahun absen merilis iPhone teranyar di Indonesia. Lini terakhir yang dijual resmi adalah iPhone 6.

Hal ini karena Apple terhalang aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Aturan itu mengharuskan pabrikan global untuk menyematkan 30 persen komponen lokal di smartphone 4G yang dipasarkan ke Tanah Air.

Pada akhir 2016 lalu, Apple akhirnya sepakat mengikuti aturan main pemerintah melalui jalur komitmen investasi. Cara pemenuhannya melalui pembangunan tiga pusat riset dan data Apple di Indonesia.

0 comments:

Post a Comment